Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatRehabilitasiSiaran PersBerita Utama

STRATEGI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA

Dibaca: 48 Oleh 26 Apr 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN STRATEGI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA

Kepala BNNP Sulawesi Tengah Brigjen Pol H. Monang Situmorang, S.H., M.Si menghadiri kegiatan Rapat kerja teknis Reskrim Polda Sulteng, Kamis (22/04/2020) bertempat di Hotel Best Western Palu

Konsep Otomatis

Konsep Otomatis

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Tengah tersebut, selaku narasumber Kepala BNNP Sulteng menyampaikan materi tentang Implementasi kebijakan strategi penerapan Restorative Justice terhadap penegakan hukum pidana narkotika guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dan disampaikan juga, Pendekatan Restorative Justice tidak bisa diterapkan dalam kasus penyalahgunaan narkotika karena kasus pidana narkotika tidak sama dengan kasus tindak pidana.

#warondrugs #indonesiabersinar #bersihnarkoba #bnnri #bnnpsulteng #sulawesitengah #bnn #narkoba #narkotika #kotapalu #palu #likeforlikes #paluviral #soalpalu #soalsulteng

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel