
BNNP Sulawesi Tengah menggelar Press Release dan Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung Brigjen Pol H. Monang Situmorang S.H., M.Si didampingi Kabag Umum Masnawati Rahman, S.E., M.Si dan Kabid Pemberantasan Kombes Pol Hagnyono, S.H., M.H, Selasa (12/04/2022) bertempat di kantor BNNP Sulteng.
Press Release dan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan yakni hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh bidang Pemberantasan BNNP Sulteng dengan tersangka yang berinisial MR dan tersangka BK dengan tempat kejadian perkara pertama Desa Salumbia Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli dan di jalan RE Martadinata depan RSU Undata, Kota Palu dengan Barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 1 Kilogram
Kronologi :Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi shabu di Pelabuhan Desa Salumbia, Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli dan Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung datang ke tempat kejadian untuk melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka MR, saat itu ditemukan 20 paket sabu, yang disimpan di dalam saringan Udara sepeda motor selanjutnya tim pemberantasan melakukan pengembangan pada pukul 20.00 Wita dan mengamankan tersangka BK yang berperan sebagai penjemput barang (shabu) yang di bawa tersangka MR di Jalan RE Martadinata depan RSU Undata Palu.
#speedupneverletup #WarOnDrugs #palu #sulawesitengah