
Sebagai bentuk konsistensi pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol, Selasa (17/9/2019). Penandatanganan MoU tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Wakil Bupati (Wabup) Buol, Abdullah Batalipu menegaskan, Pemda Buol telah membuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi P4GN dan Tim Terpadu P4GN. “Kami komitmen terhadap hal tersebut,” katanya. Sementara, Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Suyono menegaskan, tentang pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 12 tahun 2019. “Pemerintah jika ingin daerahnya terkendali dari penyelahgunaan narkoba harus melaksanakan betul apa yang menjadi istruksi pemerintah pusat yang dituangkan dalam bentuk peraturan Bupati, kami menyambut baik komitmen pemerintah Buol,” ucap Brigjen Pol Suyono.